PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dari Data Samsat Kota Pekalongan hingga 15 Oktober 2022 tercatat sudah ada 12 ribuan objek kendaraan atau wajib pajak telah memanfaatkan program bebas denda dan pemutihan. <br /> <br /> <br /> <br />Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa menyebut program pemutihan yang membebaskan denda pajak dinilai sukses karena banyak dimanfaatkan wajib pajak. <br /> <br /> <br /> <br />Hal itu bisa terlihat dari realisasi yang ada di Samsat Kota Pekalongan, dimana biasanya dalam sebulan sebesar Rp 6 - 7 miliar, maka setelah adanya program ini realisasi bisa tembus Rp 9 miliar. <br /> <br /> <br /> <br />Pemutihan dan bebas denda untuk warga Jawa Tengah akan berlangsung hingga November 2022 mendatang. Chairunnisa memperkirakan antusias wajib pajak dalam program pemutihan akan terus meningkat hingga di akhir Oktober. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339542/wajib-pajak-manfaatkan-pemutihan-dan-bebas-denda