GORONTALO, KOMPAS TV - Sebanyak 102ponsel berbagai merk dan sejumlah barang terlarang lainnya yang ditemukan dari dalam Lapas Kelas II A Gorontalo dimusnahkan pada Selasa pagi (18/10/2022). <br /> <br />Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah dimodifikasi di halaman Lapas Kelas II A Gorontalo. <br /> <br />Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan menyebut, ponsel yang dimusnahkan tahun ini sebanyak 102 buah yang merupakan hasil razia petugas lapas selama satu tahun. <br /> <br />Razia terus dilakukan karena masih ada warga binaan ataupun pengunjung yang nekat menyelundupkan barang terlarang dibawa masuk ke dalam Lapas Gorontalo. <br /> <br />Bagus mengklaim barang terlarang yang dimusnahkan tahun ini jauh menurun dibandingkan dengan tahun lalu. <br /> <br />Pencegahan barang terlarang masuk ke dalam lapas terus dilakukan oleh petugas Lapas di Seluruh Gorontalo sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. <br /> <br /> <br /> <br />#pemusnahan <br /> <br />#ponsel <br /> <br />#razia <br /> <br />#lapasgorontalo <br /> <br />#kemenkumham <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339686/ratusan-ponsel-hasil-razia-dari-dalam-lapas-gorontalo-dimusnahkan