JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Eliezer telah menyebut akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya, akankah berjalan lancar? <br /> <br />Kompas TV hadirkan perbincanganya bersama sejumlah narasumber melalui daring, yakni Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy; dan Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan. <br /> <br />Bersamaan dengan ini, Kompas TV juga sudah mencoba menghubungi Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo, namun tidak mendapatkan respons. <br /> <br />Baca Juga Asep Iwan Iriawan: Di Tengah Bangsa Indonesia yang Penuh Kemunafikan, Bharada E Berani Jujur di https://www.kompas.tv/article/339684/asep-iwan-iriawan-di-tengah-bangsa-indonesia-yang-penuh-kemunafikan-bharada-e-berani-jujur <br /> <br />Eliezer didakwa telah menembak rekannya Brigadir Yosua di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo. <br /> <br />Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Senin (17/10) kemarin. <br /> <br />Ferdy Sambo mendapat dua dakwaan: <br /> <br />1. Dakwaan pertama, Jaksa menuding Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Yosua, <br /> <br />2. Dakwaan kedua, Sambo dianggap telah merintangi penyelidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Terdakwa lainnya yang disidangkan kemarin adalah istri Sambo, Putri Candrawath; ia didakwa dengan pasal berlapis. <br /> <br />Jaksa menilai Putri mengetahui dan ikut terlibat merencanakan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Sopir Keluarga Sambo juga telah disidangkan.keduanya juga didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Lalu, bagaimana perjalanan sidang pembacaan dakwaan sejak Senin kemarin dengan terdakwa Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer? <br /> <br />Apa saja yang akan disiapkan dalam menghadapi persidangan selanjutnya? <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339698/pakar-hukum-pidana-soal-sidang-sambo-ahli-balistik-forensik-akan-buktikan-konsistensi-dakwaan