JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (19,10,2022) enam tersangka "Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan. <br /> <br />Baiquni Wibowo diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga. <br /> <br />Baca Juga Sengaja Hilangkan Rekaman CCTV, Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Baiquni Wibowo! di https://www.kompas.tv/article/339736/sengaja-hilangkan-rekaman-cctv-ini-sejumlah-pasal-yang-mengancam-baiquni-wibowo <br /> <br />Baiquni Wibowo diancam pidana dalam pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. <br /> <br />Usai mendengarkan dakwaan, Baiquni dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi. <br /> <br />Sidang Baiquni pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Rabu (26/10). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339741/ajukan-eksepsi-sidang-baiquni-wibowo-akan-dilanjutkan-pada-rabu-pekan-depan
