KOMPAS.TV - Irfan Widyanto yang didakwa setelah mengambil CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait apa yang diungkapkan JPU. <br /> <br />Akibat perbuatannya itu Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. <br /> <br />Subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. <br /> <br />Dakwaan kedua primair Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />Baca Juga Terlibat Penghilangan Rekaman CCTV, Irfan Widyanto Terjerat Pasal -Pasal ini! di https://www.kompas.tv/article/339800/terlibat-penghilangan-rekaman-cctv-irfan-widyanto-terjerat-pasal-pasal-ini <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339805/tak-ajukan-eksepsi-sidang-lanjutan-untuk-akp-irfan-widyanto-digelar-pekan-depan
