PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) pagi. <br /> <br />Hendra tampak mengenakan kemeja putih serta membawa surat dakwaan. <br /> <br />Hendra menyempatkan berdoa untuk almarhum brigadir Yosua yang dipimpin oleh Kuasa Hukum Hendra, Henry Yosodiningrat. <br /> <br />Sama seperti Bharada Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan memilih membuka masker saat menjalani sidang. <br /> <br />Sebelum mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Brigjen Hendra sempat menebar senyum ke wartawan di ruang sidang. <br /> <br />Hendra tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB pagi, dan menjalani sidang pada sesi pertama yang digelar pada pukul 10.00 WIB pagi. <br /> <br />Baca Juga PLN Tawarkan Franchise Stasiun Pengisian dan Penukaran Baterai Kendaraan Listrik, Mulai Rp342 Juta di https://www.kompas.tv/article/339846/pln-tawarkan-franchise-stasiun-pengisian-dan-penukaran-baterai-kendaraan-listrik-mulai-rp342-juta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339852/sebelum-jalani-sidang-hendra-kurniawan-pilih-lepas-masker-dan-tersenyum-kepada-wartawan
