PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Hari ini (20/10/2022) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. <br /> <br />Agenda hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati. <br /> <br />Serta eksepsi atau nota keberatan dari terdakawa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo, didakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua. <br /> <br />Baca Juga Beredar Daftar Obat Mengandung Zat Sebabkan Gagal Ginjal, Kemenkes: Informasi Itu Tidak Benar di https://www.kompas.tv/article/339875/beredar-daftar-obat-mengandung-zat-sebabkan-gagal-ginjal-kemenkes-informasi-itu-tidak-benar <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339881/sambo-dan-putri-tiba-di-pn-jaksel-untuk-jalani-sidang-eksepsi-atas-pembunuhan-brigadir-yosua
