JAKARTA, KOMPAS.TV Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi. Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu mempersoalkan berkas perkara kliennya yang dipisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Baca Juga Sama dengan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar 26 Oktober di https://www.kompas.tv/article/339912/sama-dengan-putri-candrawathi-sidang-putusan-sela-ferdy-sambo-digelar-26-oktober <br /> <br />vJPU pun pada sidang tanggapan eksepsi hari ini (20/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan alasan atas berkas perkara Putri Candrawathi yang dipisah. <br /> <br />JPU dengan lugas mengatakan, berkas perkara harus dipisah agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah. Sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terdakwa yang lainnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339915/jpu-tanggapi-eksepsi-penasihat-hukum-putri-candrawathi-soal-pemisahan-berksa-perkara
