JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (20/10) Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Penasihat Hukum Kuat Maruf: Tidak Masuk Akal Orang Sipil Berani Buat Ribut dengan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/339934/penasihat-hukum-kuat-ma-ruf-tidak-masuk-akal-orang-sipil-berani-buat-ribut-dengan-brigadir-j <br /> <br />Dalam bacaan eksepsi, tim kuasa hukum Ricky Rizal menanggapi dakwaan soal kliennya yang mengambil senjata milik Brigadir J. <br /> <br />Tim kuasa hukum Rizky Rizal mengatakan, kliennya mengamankan senjata karena terjadi keribuatan antara Kuat Maruf dan Brigadir J. Dan saat itu Kuat membawa sebilah pisau. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339991/tim-kuasa-hukum-ungkap-alasan-ricky-rizal-ambil-senjata-brigadir-j