KOMPAS.TV - Pada hari ini, Kamis 20 Oktober 2022, Hakim Pengadilan Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Sidang pada Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang sempat tertunda pada hari Senin 17 Oktober 2022 yang lalu. <br /> <br />Kita bergabung dengan Jurnalis KompasTV, Dipo Nurbahagia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Tolak Seluruh Eksepsi Hingga Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/340048/jaksa-penuntut-umum-tolak-seluruh-eksepsi-hingga-penangguhan-penahanan-putri-candrawathi <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340062/alasan-jaksa-langsung-tanggapi-eksepsi-dari-ricky-rizal-dan-kuat-maruf