KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Mar'uf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Pengacara Kuat Maruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara. <br /> <br />Baca Juga Alasan Jaksa Langsung Tanggapi Eksepsi dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/340062/alasan-jaksa-langsung-tanggapi-eksepsi-dari-ricky-rizal-dan-kuat-maruf <br /> <br />Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. <br /> <br />Pengacara Kuat Maruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Soroti Peran Kuat Ma'ruf yang Tutup Pintu Rumah Ferdy Sambo Hingga Ancam Yosua di https://www.kompas.tv/article/340082/jaksa-penuntut-umum-soroti-peran-kuat-ma-ruf-yang-tutup-pintu-rumah-ferdy-sambo-hingga-ancam-yosua <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340089/ini-alasan-kuat-maruf-tolak-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dan-minta-dibebaskan-hingga-ganti-rugi