JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan tanggapan dari eksepsi Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan sejumlah hal diantaranya membawa pisau di tas. <br /> <br />Sebelumnya terdakwa Kuat Ma'ruf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi di https://www.kompas.tv/article/340089/ini-alasan-kuat-maruf-tolak-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dan-minta-dibebaskan-hingga-ganti-rugi <br /> <br />Pengacara Kuat Ma'ruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara. <br /> <br />Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. <br /> <br />Pengacara Kuat Ma'ruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340100/kuat-ma-ruf-tolak-dakwaan-hingga-ricky-rizal-minta-bebas-ini-tanggapan-jaksa