JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menolak nota keberatan atau eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan Yosua termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Sambo, Apa Ini Bisa Jadi Pertimbangan Hakim? di https://www.kompas.tv/article/340093/kuasa-hukum-sebut-ricky-rizal-berani-tolak-perintah-sambo-apa-ini-bisa-jadi-pertimbangan-hakim <br /> <br />Sidang selanjutnya adalah putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim. <br /> <br />Sebelumnya, Ricky Rizal melalui pengacaranya menilai jaksa tidak bijak dan cermat dengan menyebut Ricky Rizal setuju dengan Ferdy Sambo yang berniat menembak Brigadir J. <br /> <br />Pengacara Ricky Rizal mengatakan, bahwa kliennya telah berani menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu jabatan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua. <br /> <br />Untuk membahasnya, kami berbincang dengan dua narasumber penasihat hukum Ricky Rizal dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340111/anggap-dakwaan-mengandung-asumsi-pengacara-ricky-rizal-ambil-senjata-yosua-merupakan-itikad-baik
