Surprise Me!

Dianggap Copy Paste dalam Eksepsi, Jaksa Penuntut Jelaskan Rincian Dakwaan Terhadap Kuat Ma'ruf

2022-10-20 63 Dailymotion

KOMPAS.TV - Disebabkan pihak Kuat Ma'ruf menyebutkan bahwa JPU membuat dakwaan secara "copy paste" atau menyalin ulang dari tersangka lain, Jaksa memberikan rincian perbedaannya. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Kuat Mar'uf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi di https://www.kompas.tv/article/340089/ini-alasan-kuat-maruf-tolak-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dan-minta-dibebaskan-hingga-ganti-rugi <br /> <br />Pengacara Kuat Maruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara. <br /> <br />Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. <br /> <br />Pengacara Kuat Maruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Dianggap Tak Relevan untuk Dakwaan Terhadap Kuat Ma'ruf, JPU Tidak Masukkan Kejadian Magelang di https://www.kompas.tv/article/340120/dianggap-tak-relevan-untuk-dakwaan-terhadap-kuat-ma-ruf-jpu-tidak-masukkan-kejadian-magelang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340132/dianggap-copy-paste-dalam-eksepsi-jaksa-penuntut-jelaskan-rincian-dakwaan-terhadap-kuat-ma-ruf

Buy Now on CodeCanyon