Surprise Me!

Mantan Hakim: Yang Lakukan Pembunuhan Bisa Tidak Dipidana, Namun yang Perintahkan Pasti Dipidana!

2022-10-21 1,572 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Albertina Ho dari Program Rosi mengatakan, berdasarkan motifnya orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana. <br /> <br />Namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan sudah pasti dipidana. <br /> <br />Albertina ho juga memberikan pendapat terkait Putri Candrawathi. <br /> <br />Putri Candrwathi bisa menjadi korban, bisa juga menjadi otak pembunuhan karena menjadi pemicu terjadinya perencanaan pembunuhan. <br /> <br />Baca Juga Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih di https://www.kompas.tv/article/340197/brigadir-j-tanyakan-senjata-saat-pulang-dari-magelang-bripka-ricky-diamankan-richard-lu-mandi-sih <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340201/mantan-hakim-yang-lakukan-pembunuhan-bisa-tidak-dipidana-namun-yang-perintahkan-pasti-dipidana

Buy Now on CodeCanyon