PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Maruf Kamis (20/10/2022) kemarin, mengungkap kronologi keributan antara dirinya dan Brigadir Yosua Hutabarat saat berada di Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. <br /> <br />Pengacara Kuat menyebut kliennya sempat memergoki Yosua turun dari tangga lantai dua. <br /> <br />Saat diteriaki Kuat, Yosua langsung berlari ke arah dapur. <br /> <br />Kuat juga mengaku meminta Susi asisten rumah tangga, untuk mengecek keadaan Putri di kamar. <br /> <br />Saat mengejar Yosua, Kuat mengaku mengambil pisau dari dapur untuk berjaga-jaga karena Brigadir Yosua memiliki senjata api. <br /> <br />Pisau ini juga terus dibawa kuat hingga ke Jakarta. <br /> <br />Dalam eksepsinya, Kuat juga meminta hakim membatalkan dakwaan pada diriny karena dinilai tidak lengkap dan jelas. <br /> <br />Baca Juga Mantan Hakim: Yang Lakukan Pembunuhan Bisa Tidak Dipidana, Namun yang Perintahkan Pasti Dipidana! di https://www.kompas.tv/article/340201/mantan-hakim-yang-lakukan-pembunuhan-bisa-tidak-dipidana-namun-yang-perintahkan-pasti-dipidana <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340204/kuat-ma-ruf-klaim-bawa-pisau-untuk-pertahanan-diri-jika-yosua-hutabarat-melawan-saat-ditembak