LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penanganan kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, masih terus bergulir. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil delapan orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di aula mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (20/10/2022) siang. <br /> <br />Dua diantaranya saksi yang dipanggil ialah wakil rektor II Unila dan wakil rektor I Universitas Riau. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, wakil rektor II Unila, Asep Sukohar enggan memberikan keterangan banyak pada wartawan dan hanya menyebut pemeriksaan masih seputar jalur penerimaan mahasiswa baru Unila. <br /> <br />Baca Juga Aksi Perampokan di Bank Metro Lampung, Polisi Buru Pelaku di https://www.kompas.tv/article/340265/aksi-perampokan-di-bank-metro-lampung-polisi-buru-pelaku <br /> <br />Sementara wakil rektor I universitas Riau M Nur Mustafa juga enggan berkomentar apapun pada wartawan dan langsung bergegas menuju kendaraanya lalu meninggalkan area Mapolresta Bandar Lampung. <br /> <br />Diketahuai kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila ini menyeret nama mantan rektor Karomani, wakil rektor I Heiyandi dan mantan ketua senat M Basri serta pihak swasta atau pemberi suap Andi Desfiandi. <br /> <br />#suap #unila #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340271/kasus-suap-pmb-jalur-mandiri-unila-wakil-rektor-diperiksa-kpk
