JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi telah menyampaiakn eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. <br /> <br />Pihak Jaksa Penuntut Umum pun sudah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan. <br /> <br />Hasilnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo. <br /> <br />Selain itu, Jaksa meminta hakim agar Sambo tetap ditahan dan pembuktian sidang berlanjut. <br /> <br />Baca Juga Komisi Yudisial Terjunkan Tim Samaran ke PN Jaksel untuk Jaga Kemandirian Hakim Sidang Sambo Cs di https://www.kompas.tv/article/340282/komisi-yudisial-terjunkan-tim-samaran-ke-pn-jaksel-untuk-jaga-kemandirian-hakim-sidang-sambo-cs <br /> <br />Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi. <br /> <br />Dalam sidang yang digelar Kamis (20/10/2022) kemarin, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi. <br /> <br />Atas nota keberatan yang disampaikan istri Sambo, jaksa memohon kepada hakim dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari Tim Pengacara Putri Candrawathi. <br /> <br />Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340307/sidang-putusan-sela-hakim-atas-eksepsi-sambo-minggu-depan-kira-kira-bagaimana-hasilnya
