Surprise Me!

Polres Bogor Sidak Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Dilarang BPOM di Sejumlah Apotek

2022-10-21 13 Dailymotion

BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor melakukan sidak ke beberapa apotek untuk memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirup yang dilarang BPOM di kawasan Cibinong,Bogor, Jumat (21/10/2022). <br /> <br />Serta memberikan sosialisasi kepada para konsumen terkait bahaya dari mengkonsumsi obat tersebut. <br /> <br />Terkait adanya larangan dari bpom terhadap beberapa obat sirup pada anak yang mengandung Etilen Glikol (EG). <br /> <br />"Alhamdulillah dari beberapa took obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumumannya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/10/2022). <br /> <br />Baca Juga Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, Menkes: Belum Masuk Status KLB di https://www.kompas.tv/article/340439/gagal-ginjal-akut-capai-241-kasus-menkes-belum-masuk-status-klb <br /> <br />Dalam sidak kali ini, petugas tidak menemukan adanya obat sirup yang dilarang dijual. <br /> <br />Sebagian besar para penjual sudah menarik produk tersebut dan ditempat mereka berjualan. <br /> <br />Para penjual pun sudah menempelkan pengumuman larangan obat sirup oleh BPOM. <br /> <br />Selain sidak, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan kepada para konsumen terkait bahaya mengkonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol pada anak-anak yang menyebabkan gagal ginjal akut <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340445/polres-bogor-sidak-obat-sirup-tercemar-etilen-glikol-yang-dilarang-bpom-di-sejumlah-apotek

Buy Now on CodeCanyon