PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Palu menembak satu orang pelaku pencurian kenderaan bermotor. Tindakan tegas itu dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri. <br /> <br />Unit Jatanras Polresta Palu menangkap 2 orang pelaku pencurian kenderaan bermotor yang beraksi di delapan lokasi yang ada di Kota Palu. Satu diantaranya merupakan residivis atau tersangka yang pernah dihukum dengan kasus yang sama. <br /> <br />Dalam pengembangan kasus satu orang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menembak kaki tersangka. Dari keterangan kepolisian, para pelaku melakukan aksinya pada kenderaan yang tanpa diawasi pemiliknya. <br /> <br />Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan komplotan pencuri kenderaan bermotor. Mulai dari pelaku hingga penada tengah dilakukan penelusuran. <br /> <br />Dari pengakuan kedua tersangka yang ditangkap, mereka melakukan aksi pencurian karena masalah ekonomi dan ingin membeli narkoba. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />#PolisiTembakResidivisCuranmor #PolrestaPalu #Kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340480/polisi-tembak-residivis-curanmor-di-kota-palu