KOMPAS.TV - polisi menangkap penjerat Harimau Sumatera di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. <br /> <br />Pelaku menjual tulang belulang harimau seharga Rp 70 juta. <br /> <br />Satuan reserse kriminal Polres Indragiri Hulu bersama Polisi Kehutanan menangkap pelaku saat hendak bertransaksi jual beli Tulang Harimau di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Batang Gangsal. <br /> <br />Polisi menemukan barang bukti berupa tulang belulang Harimau. <br /> <br />Pelaku dijerat undang-undang nomor 5, tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. <br /> <br />Baca Juga Ricky Rizal & Kuat Maruf Terima Ponsel Seharga Rp 20 Juta dari Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/340498/ricky-rizal-kuat-maruf-terima-ponsel-seharga-rp-20-juta-dari-ferdy-sambo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340502/penjerat-harimau-jual-tulang-belulang-rp-70-juta-terancam-hukuman-10-tahun-penjara