JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencuplik pernyataan hakim non aktif, Albertina HO dari Program Rosi yang mengatakan, berdasarkan motifnya, orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana, namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan sudah pasti dipidana. <br /> <br />"Jadi kalau dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana seperti ini, berarti kan otaknya ini tidak mungkin tidak dihukum," kata Albertina Ho dalam Program Rosi. <br /> <br />Baca Juga Relasi Kuasa Ferdy Sambo Hingga Libatkan Banyak Polisi dalam Pembunuhan Brigadir J - Opini Budiman di https://www.kompas.tv/article/340621/relasi-kuasa-ferdy-sambo-hingga-libatkan-banyak-polisi-dalam-pembunuhan-brigadir-j-opini-budiman <br /> <br />"Apapun alasannya ini otak dan ide ini muncul dari siapa, nah ini juga akan digali hakim," tambahnya. <br /> <br />Albertina Ho juga memberikan pendapat terkait Putri Candrawati. <br /> <br />Putri bisa menjadi korban, bisa juga menjadi otak pembunuhan karena menjadi pemicu terjadinya perencanaan pembunuhan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340629/albertina-ho-berdasarkan-motif-orang-yang-melakukan-pembunuhan-bisa-tidak-dipidana-tapi