JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kini tengah bergulir. <br /> <br />Salah satu terdakwa pembunuhan, yakni Richard Eliezer kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Yosua Hutabarat. <br /> <br />Ayah Yosua Hutabarat mengaku menerima permintaan maaf Eliezer, namun keluarga besar Yosua meminta proses hukum terus berlanjut. <br /> <br />Kini pihak keluarga tengah mempersiapkan diri untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022) pekan depan. <br /> <br />Baca Juga Beda Versi Perintah Tembak Yosua Antara Jaksa & Sambo, Jaksa: Eliezer Turuti Sambo Tembak Yosua! di https://www.kompas.tv/article/340194/beda-versi-perintah-tembak-yosua-antara-jaksa-sambo-jaksa-eliezer-turuti-sambo-tembak-yosua <br /> <br />Sementara itu, mantan Hakim yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam program Rosi mengatakan, berdasarkan motifnya orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana. <br /> <br />Namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan, sudah pasti dipidana. <br /> <br />Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawa. <br /> <br />Mantan Hakim ini mengatakan, Eliezer bisa dikatakan dalam penguasaan Ferdy Sambo saat kejadian. <br /> <br />Baca Juga Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Berdalih Kliennya Banyak Bantu Aduan Rakyat Kecil di https://www.kompas.tv/article/340823/jadi-pengacara-irjen-teddy-minahasa-hotman-paris-berdalih-kliennya-banyak-bantu-aduan-rakyat-kecil <br /> <br />Selain menjadi atasannya, Eliezer juga tinggal di rumah Sambo sebagai ajudan yang melekat. <br /> <br />Namun keputusan bebas tidaknya Eliezer tergantung pada putusan Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus ini dengan mempertimbangkan fakta yang ada di persidangan. <br /> <br />Bagaimana perkembangan kasus yang melibatkan terdakwa Eliezer yang akan dilanjutkan Selasa nanti? <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340834/disebut-dalam-penguasaan-ferdy-sambo-bisakah-eliezer-terbebas-dari-hukuman