DEPOK, KOMPAS.TV - Pasca ditariknya sejumlah obat sirup dari peredaran oleh BPOM, Pemerintah Kota Depok belum melakukan sidak ke apotek - apotek untuk menarik obat sirup yang dilarang tersebut. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. <br /> <br />Idris menyebut, pengawasan obat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. <br /> <br />Pihaknya siap melakukan penarikan menunggu instruksi dari Pemprov Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga Kisah Naura, Bayi 11 Tahun Asal Aceh yang Berhasil Sembuh dari Gagal Ginjal Akut! di https://www.kompas.tv/article/340843/kisah-naura-bayi-11-tahun-asal-aceh-yang-berhasil-sembuh-dari-gagal-ginjal-akut <br /> <br />Namun demikian, sejumlah apotek di Kota Depok sudah tidak menjual obat sirup yang dilarang BPOM tersebut. <br /> <br />Idris juga mengklaim telah memberikan instruksi pada rumah sakit yang ada di Kota Depok untuk menyosialisasikan cara memberi obat penurun panas pada anak tanpa menggunakan obat yang dilarang BPOM. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340846/pemkot-depok-tunggu-instruksi-pemprov-jabar-untuk-tarik-obat-sirup-di-apotek-apotek