JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. <br /> <br />Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. <br /> <br />Tanggapan atas eksepsi telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis 20 Oktober kemarin. <br /> <br />Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Hakim menolak eksepsi dari keempat terdakwa, termasuk Ferdy Sambo. <br /> <br />Jaksa menilai eksepsi Sambo, tidak berdasarkan hukum. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum juga meminta Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi. <br /> <br />Jaksa menilai eksepsi Putri telah masuk pokok perkara. <br /> <br />Baca Juga Siap Bersaksi di Sidang Eliezer, Tiga Kerabat Yosua Berangkat ke Jakarta di https://www.kompas.tv/article/341032/siap-bersaksi-di-sidang-eliezer-tiga-kerabat-yosua-berangkat-ke-jakarta <br /> <br />Sementara itu, untuk sang asisten rumah tangga, Kuat Maruf, dan ajudan Ricky Rizal, Jaksa menilai keduanya telah mengetahui rencana pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo. <br /> <br />Surat dakwaan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga sudah cermat dan sesuai aturan hukum. <br /> <br />Dari lima terdakwa, hanya Bharada Richard Eliezer yang tak mengajukan eksepsi. <br /> <br />Eliezer menilai dakwaan terhadapnya dan empat orang lain yang terlibat pembunuhan berencana, sudah sesuai fakta. <br /> <br />Dengan tidak mengajukan eksepsi, maka sidang Eliezer yang akan digelar pada Selasa 25 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. <br /> <br />12 orang saksi yang terdiri dari anggota keluarga hingga kekasih Yosua menjadi saksi pertama yang akan dihadirkan Jaksa pada sidang Eliezer. <br /> <br />Berbeda dengan sidang Eliezer yang sudah memasuki pemeriksaan saksi. <br /> <br />Sidang terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, baru memasuki agenda putusan sela. <br /> <br />Sidang putusan sela keempat terdakwa yang akan digelar pada Rabu 26 Oktober, akan menentukan keputusan Hakim, mengenai eksepsi yang sebelumnya diajukan para terdakwa. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341054/anggota-keluarga-hingga-kekasih-brigadir-yosua-siap-bersaksi-di-sidang-bharada-eliezer
