JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut rencana, anak buah Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba, Akbp Dody Prawiranegara, bersama dua tersangka lain, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif, hari ini, Senin (24/10) mengajukan perlindungan lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK. <br /> <br />Ketiganya siap menjadi justice colaborator, atau pengungkap fakta. <br /> <br />Kesiapan jadi pengungkap fakta, menurut kuasa hukum ketiganya, karena ketiganya, bukanlah pengguna ataupun pengedar narkoba seperti yang dijelaskan kuasa hukum Teddy Minahasa. <br /> <br />Baca Juga Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Perintahkan Sisihkan Sabu Bonus Buat Anggota di https://www.kompas.tv/article/341039/pengacara-akbp-doddy-teddy-minahasa-perintahkan-sisihkan-sabu-bonus-buat-anggota <br /> <br />Justru, menurut ketiganya, Teddy Minahasa-lah otak kasus narkoba ini. <br /> <br />LPSK menyatakan terbuka menerima permohonan perlindungan dari Akbp Dody. <br /> <br />Jika permohonan sudah masuk, LPSK akan melakukan investigasi dan asemen apakah pemohon memenuhi syarat untuk diberi perlindungan. <br /> <br />Para tersangka, siap menjadi pengungkap fakta untuk menjelaskan bahwa mereka bukanlah pengguna dan pengedar narkoba, seperti yang dituduhkan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341116/tiga-anak-buah-teddy-minahasa-yang-terjerat-kasus-narkoba-ajukan-perlindungan-ke-lpsk