KOMPAS.TV- Mengapa pengacara membela orang yang salah? <br /> <br />Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum. <br /> <br />Selain itu, pengacara juga dilarang membedakan perlakuan kepada klien berdasarkan: <br /> <br /> Jenis kelamin Agama Politik Keturunan Ras atau latar belakang budayaNamun pengacara bisa menolak memberi jasa, jika tidak sesuai dengan keahlian atau bertentangan dengan hati nurani, seperti yang termaktub dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat. <br /> <br />Mengenai membela orang yang salah, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah. <br /> <br />Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. <br /> <br />Yang berbunyi: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap." <br /> <br />Pengacara yang membela tersangka atau terdakwa "bersalah" bukan bertujuan membebaskan dari semua tuntutan. <br /> <br />Melainkan, untuk menjadi pendamping dan penasihat dalam menghadapi proses pengadilan. Selain itu, juga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, agar tidak dilanggar. <br /> <br />Baca Juga Mengenal Peruke, Rambut Palsu yang Dipakai Hakim atau Jaksa di Pengadilan Inggris di https://www.kompas.tv/article/331581/mengenal-peruke-rambut-palsu-yang-dipakai-hakim-atau-jaksa-di-pengadilan-inggris <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341465/penjelasan-tentang-mengapa-pengacara-membela-pihak-yang-salah