JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan kasus jual beli narkoba yang menjerat namanya. <br /> <br />Senin (24/10) malam, Irjen Teddy Minahasa dipindahkan dari penahanan di tempat khusus divisi Propam Polri ke Rutan Polda Metro Jaya. <br /> <br />Teddy langsung dibawa ke gedung direktorat narkoba diperiksa sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. <br /> <br />Baca Juga Anak Buah Irjen Teddy Ajukan Justice Collaborator, Pengacara: Mereka Ingin Membuka Kasus di https://www.kompas.tv/article/341275/anak-buah-irjen-teddy-ajukan-justice-collaborator-pengacara-mereka-ingin-membuka-kasus <br /> <br />Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum yang baru ditunjuk Teddy Minahasa mennggantikan Henry Yoso Diningrat menyebut, kliennya menyisihkan barang bukti 5 kilogram sabu untuk umpan operasi penangkapan lanjutan. Namun ternyata sebagian barang bukti telah terjual. <br /> <br />Guna penyelidikan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sementara itu 3 tersangka lain AKBP Dody Prawiranegara Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif , berencana mengajukan sebagai penguak fakta atau justice collaborator. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341655/eks-kapolda-sumbar-irjen-teddy-minahasa-ditahan-di-rutan-polda-metro-jaya
