KOMPAS.TV - Setelah mendengar eksepsi dan keterangan dari jaksa penuntut hukum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo tetap ditahan. <br /> <br />Selain itu, proses peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo terus berlanjut. <br /> <br />Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Hakim akan memutuskan apakah menerima pokok perkara dan melanjutkan sidang atau menerima eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Melihat Jalannya Persidangan, Pengamat: Sebenarnya Tinggal Lihat, Sambo atau Eliezer yang Konsisten di https://www.kompas.tv/article/341737/melihat-jalannya-persidangan-pengamat-sebenarnya-tinggal-lihat-sambo-atau-eliezer-yang-konsisten <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341755/eksepsi-ferdy-sambo-ditolak-seluruhnya-oleh-hakim-sidang-terus-berlanjut