PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf. <br /> <br />Hakim menyatakan sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat dilanjutkan pekan depan. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J). <br /> <br />Baca Juga Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/article/341785/mantan-rektor-uin-suska-riau-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341789/tok-majelis-hakim-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-tolak-eksepsi-kuat-maruf
