KOMPAS.TV - Majelis hakim dalam sidang Rabu 26 Oktober 2022 ini, telah menelaah eksepsi dan keterangan dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo tetap ditahan. <br /> <br />Selain itu, proses peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo terus berlanjut. <br /> <br />Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Hakim akan memutuskan apakah menerima pokok perkara dan melanjutkan sidang atau menerima eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Seluruhnya oleh Hakim, Sidang Terus Berlanjut di https://www.kompas.tv/article/341755/eksepsi-ferdy-sambo-ditolak-seluruhnya-oleh-hakim-sidang-terus-berlanjut <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341791/hakim-beberkan-seluruh-alasan-tolak-eksepsi-ferdy-sambo