KOMPAS.TV - Pada Rabu 26 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang perkara perintangan penyidikan, yaitu terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda tanggapan jaksa. <br /> <br />Lalu pembacaan eksepsi terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. <br /> <br />Apakah jalannya pemeriksaan saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto akan dilakukan dengan suara saksi yang tidak ditampilkan? <br /> <br />Kita akan bahas bersama narasumber, pakar hukum pidana yang juga sekaligus Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan dan Anggota Komisi Yudisial 2010 hingga 2015 sekaligus Akademisi UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri. <br /> <br />Baca Juga Putusan Sela Disampaikan Hakim, Pakar: Eksepsi 4 Terdakwa Pasti Ditolak di https://www.kompas.tv/article/341800/putusan-sela-disampaikan-hakim-pakar-eksepsi-4-terdakwa-pasti-ditolak <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341805/mantan-anggota-komisi-yudisial-ungkapkan-alasan-majelis-hakim-matikan-suara-saat-periksa-saksi
