KOMPAS.TV - Seorang ibu yang merantai dua anak kandungnya di Tabanan, Bali ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Kekasih sang ibu, juga jadi tersangka. <br /> <br />Setelah memeriksa tujuh saksi, Satreskrim Polres Tabanan menetapkan ibu kandung dan kekasihnya sebagai tersangka. <br /> <br />Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tuga tahun enam bulan penjara dan pidana ditambah sepertiga, untuk orang tua korban. <br /> <br />Polisi juga mendalami motif, melakukan tes kejiwaan terhadap ibu korban serta menunggu hasil visum kedua anak dan memberikan pemulihan trauma. <br /> <br />Sementara, dua anak yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya dibawa ke rumah aman. <br /> <br />Polres Tabanan beserta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan sudah berkoordinasi dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma terhadap kedua korban. <br /> <br />Sang ibu mengaku tega merantai kedua anaknya, karena emosi. <br /> <br /> <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Aksi Karyawan yang Nekat Bakar Motor Atasan Terekam CCTV di https://www.kompas.tv/article/341811/detik-detik-aksi-karyawan-yang-nekat-bakar-motor-atasan-terekam-cctv <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341817/seorang-ibu-di-bali-yang-tega-rantai-2-anaknya-ditangkap-dengan-sang-kekasih