JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris meminta lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK untuk menolak permintaan AKBP Doddy Prawiranegara menjadi Justice Collaborator atau penguak fakta. <br /> <br />Hotman Paris menilai tindakan dengan menjadikan AKBP doddy prawiranegara sebagai justice collaborator karena dinilai melanggar undang-undang. <br /> <br />Hotman justru menilai AKBP Doddy serta tersangka lainnya yang berinisial Linda yang justru aktor utama di balik kasus dugaan jual beli narkoba yang menyeret kliennya itu. <br /> <br />Baca Juga Viral Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan jadi Polisi di https://www.kompas.tv/article/338429/viral-pidato-lama-irjen-teddy-minahasa-kalau-ingin-kaya-jangan-jadi-polisi <br /> <br />Bahkan, Hotman menyebut ada konspirasi yang terjadi antara AKBP Doddy Prawiranegara dengan Linda <br /> <br />"Itu jelas laporannya melanggar undang-undang. Karena yang bisa melaporkan bukan pelaku utama, karena diduga di sini pelaku utama dua orang konspirasi mantan Kapolres dan Linda,"ujar Hotman <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341903/hotman-paris-duga-ada-konspirasi-di-kasus-irjen-teddy-minahasa
