LEBAK, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap oleh Kepolisian Polres Lebak setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. <br /> <br />Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebak, Banten, dan segera dilakukan pemeriksaan oleh petugas. <br /> <br />Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak masih berusia 16 tahun. <br /> <br />Kepolisian menjerat pelaku yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pandeglang ini dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Identitas dan Kronologi Wanita Penerobos Istana Negara! di https://www.kompas.tv/article/341919/kabid-humas-polda-metro-jaya-ungkap-identitas-dan-kronologi-wanita-penerobos-istana-negara <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341920/tega-pria-paruh-baya-berstatus-pns-di-lebak-cabuli-anak-kandung
