JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan. <br /> <br />Sama seperti Ferdy Sambo, hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan istri Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Saksi Diminta AKP Irfan Ganti Perekam CCTV yang Mengarah ke Rumah Sambo di https://www.kompas.tv/article/341941/pengakuan-saksi-diminta-akp-irfan-ganti-perekam-cctv-yang-mengarah-ke-rumah-sambo <br /> <br />Dengan putusan sela ini, maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan dan menurut rencana digelar pekan depan, tanggal 1 November 2022. <br /> <br />Hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Dengan putusan sela ini, terdakwa Kuat Ma'ruf tetap harus menjalani sidang pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Usai sidang Kuat Ma'ruf, hakim langsung menggelar sidang selanjutnya. <br /> <br />Dalam sidang, majelis hakim juga menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341953/peran-pasif-ricky-rizal-dinilai-bisa-jadi-modal-meringankan-pidana-bagaimana-dengan-eliezer