JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela hari ini (26/10). <br /> <br />Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Jadi Saksi Penting, Satpam Komplek Duren Tiga Sebut Sempat Dihalangi Hubungi Ketua RT di https://www.kompas.tv/article/341970/jadi-saksi-penting-satpam-komplek-duren-tiga-sebut-sempat-dihalangi-hubungi-ketua-rt <br /> <br />Dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan. <br /> <br />Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Selasa 2 November 2022. <br /> <br />Setelah nota pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi fokus pada sidang selanjutnya yakni pembuktian. <br /> <br />12 saksi akan dihadirkan JPU di pekan depan, mereka adalah keluarga dan orang dekat Brigadir J. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341975/majelis-hakim-tolak-eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi