JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto Henry Yosodiningrat tanggapi kesaksian Satpam komplek Duren Tiga, Abdul Zapar yang memberi keterangan soal kedatangan terdakwa saat ingin mengganti DVR. <br /> <br />Henry menyangkal keterangan Zapar yang mengatakan bahwa dirinya dihalang-halangi untuk melapor kedatangan terdakwa kepada ketua RT <br /> <br />Baca Juga Saat Tangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah di Persidangan Bharada Eliezer di https://www.kompas.tv/article/341561/saat-tangis-ibunda-brigadir-yosua-pecah-di-persidangan-bharada-eliezer <br /> <br />Henry juga menyayangkan kesaksian Zapar yang terkesan lompat-lompat dari berita acara perkara. Henry mengatakan kliennya datang sebanyak dua kali ke pos pengamanan komplek Duren Tiga. Sehingga Zapar memiliki jeda waktu untuk melapor kedatangan kliennya kepada ketua RT. <br /> <br />Selain itu, Henry mengatakan kliennya tidak mengancam Zapar saat mengunjungi pos pengamanan. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341990/pengacara-bantah-irfan-widyanto-halang-halangi-satpam-lapor-ke-ketua-rt