KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan. <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan, pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo lemah. <br /> <br />Baca Juga Tak Hanya Ferdy Sambo dan Istri, Hakim Juga Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/341987/tak-hanya-ferdy-sambo-dan-istri-hakim-juga-tolak-eksepsi-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf <br /> <br />Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo. <br /> <br />Dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan. <br /> <br />Setelah nota pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi fokus pada sidang selanjutnya yakni pembuktian. <br /> <br />12 saksi akan dihadirkan JPU di pekan depan, mereka adalah keluarga dan orang dekat Brigadir J. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341991/hakim-tolak-eksepsi-ferdy-sambo-pakar-hukum-pembelaan-yang-disampikan-lemah