MEDAN, KOMPAS.TV - Perusahaan produsen obat sirup di Medan meminta pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum atas larangan peredaran obat sirup yang dituding sebagai penyebab penyakit gangguan ginjal akut. <br /> <br />Pihak perusahaan PT Universal Pharmaceutical Industries melalui kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung mengatakan kliennya tidak ada menambahkan etilen maupun dietilen glikol dalam proses pembuatan obat sirup anak. <br /> <br />Pihak perusahaan membeli bahan baku yang sudah jadi dan tidak melakukan modifikasi kandungan bahan baku. <br /> <br />Sementara dari pemeriksaan BPOM, kandungan etilen dan dietilen glikol pada produk Unibebi disebutkan melewati ambang batas aman. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342297/produsen-obat-sirop-di-medan-minta-kepastian-hukum
