JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang eksepsi kasus perintangan penyidikan Yosua, terdakwa Chuck Putranto menyatakan Ferdy Sambo meminta untuk menggandakan rekaman cctv. <br /> <br />Menurut pengacara Chuck Putranto, permintaan Sambo ini disampaikan dengan nada marah. <br /> <br />Demikian juga dengan Baiquni, dalam dakwaan Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman cctv di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Fokus Benahi Polri, Mantan Kapolri Beri Dukungan Penuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo! di https://www.kompas.tv/article/342433/fokus-benahi-polri-mantan-kapolri-beri-dukungan-penuh-jenderal-listyo-sigit-prabowo <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum Baiquni, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. <br /> <br />Para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kompak manyatakan mereka hanya diperintah oleh Sambo. <br /> <br />Peluang keadilan apa yang coba dicari oleh para terdakwa kasus tersebut? <br /> <br />Selengkapnya, simak video berikut ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342435/sambo-perintahkan-anak-buah-gandakan-hingga-musnahkan-cctv-berikut-selengkapnya