KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Kanwil Riau. <br /> <br />Frank Wijaya merupakan pemegangsaham PT Adimulia Agrolestari diduga memberi suap kepada Mantan Bupati Kuantan Singigi sebesar Rp 700 juta secara bertahap pada 2021 lalu. <br /> <br />Suap juga diberikan kepada M Syahrir Senilai 120 ribu dollar singapura untuk memuluskan rencananya. <br /> <br />Selain Frank Wijaya, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni MS, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau dan SDR General Manager PT Adimulia Agrolestari. <br /> <br />Baca Juga Banjir Merendam Lampung Selatan hingga 2 Meter, 2 Bocah Meninggal Tenggelam di https://www.kompas.tv/article/342466/banjir-merendam-lampung-selatan-hingga-2-meter-2-bocah-meninggal-tenggelam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342470/kpk-tahan-frank-wijaya-karena-beri-suap-oknum-pemerintah-untuk-muluskan-hgu-di-bpn-kanwil-riau
