KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digabungkan. <br /> <br />Keduanya didakwa terlibat menghilangkan CCTV di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. <br /> <br />Di antaranya, pengusaha CCTV, buruh harian lepas, serta sekuriti Kompleks Polri. <br /> <br />Kemudian 4 anggota polri, termasuk Aditya Cahya dan Ari Cahya Nugraha yang ditanya mengenai perintah untuk mengganti CCTV. <br /> <br />Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya tidak bisa dianggap melakukan perintangan penyidikan, karena keduanya hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo sebagai atasan. <br /> <br />Henry menyebut, Hendra dan Agus tidak mengetahui bahwa perintah Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu adalah rekayasa. <br /> <br />Menurut Henry, kliennya tidak pernah memberi perintah untuk menyalin CCTV dan mengganti DVR. <br /> <br />Dalam dakwaan jaksa, baik Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria terlibat menghilangkan CCTV di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342539/kesaksian-versi-akbp-ari-cahya-nugraha-di-hari-brigadir-yosua-meninggal