RIAUONLINE,PEKANBARU-Polda Riau menangkap ayah tiri dan ibu kandung yang terlibat penganiayaan bocah 10 tahun yang lumpuh di Pekanbaru, Riau.<br /><br />Pasangan suami istri inisial ZUL dan MEL ditahan usai menganiaya korban inisial MR yang merupakan anak mereka yang penyandang disabilitas.<br /><br />Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, MR telah dianiaya oleh ayah tirinya sejak dua minggu terakhir.<br /><br />Penganiayaan itu bahkan juga diketahui dan biarkan MEL yang merupakan ibu kandung korban.<br /><br />MR dianiaya ayah tirinya dengan berbagai cara, mulai dari dipukul menggunakan sendal kulit, disundut rokok di kemaluan dan kaki kanan, serta dipijak-pijak. <br /><br />Bocah yang lumpuh kedua kakinya ini tentunya tak dapat melawan atas pukulan yang bertubi-tubi dilayangkan padanya.<br /><br />"Korban ini sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga lumpuh saat umurnya baru 6 tahun. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dipukul setidaknya 20 kali," sebut Kombes Narto di Mapolda Riau.<br /><br />Selanjutnya, kedua orang tua MR sempat melarikan diri, namun kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 02.30 dini hari.<br /><br />"Berdasarkan pengakuan ZUL, ia tega menganiaya anak tirinya lantaran kondisi ekonomi. Ia yang seorang pengangguran merasa terbebani dengan MR," terang Narto. <br /><br />Di ruang pemeriksaan, pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela namun akhirnya gagal karena tak bisa menembus jendela kaca.<br /><br />"Pelaku mengaku motifnya kondisi ekonomi. Saat dibekuk ia bahkan telah berencana untuk mencuri," lanjutnya.<br /><br />Saat ditemui pihak kepolisian, kondisi korban sendiri dalam keadaan yang memiliki. Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut mengalami trauma dan menyampaikan isi hatinya.<br /><br />MR meminta pihak kepolisian yang menjenguknya untuk dapat memenjarakan ayah tirinya seumur hidup. Ia juga berharap ZUL juga dipukuli sebagaimana yang ia alami.<br /><br />"Sekalipun korban mengalami traumatis, semangatnya untuk bisa menuntut ilmu seperti yang lain amat besar. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” tutupnya.<br /><br />Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat atas Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI tentang perlindungan anak. Keduanya juga ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.<br /><br />#riauonline #poldariau #penganiayaan
