JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 28 Oktober 2022, persidangan kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Agendanya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi, dari terdakwa Akbp Arif Rachman Arifin. <br /> <br />Lewat kuasa hukumnya, Akbp Arif meminta majelis hakim, menolak surat dakwaan Jaksa. <br /> <br />Pengacara Arif, Junaedi Saibih mengatakan, tindakan kliennya selaku anggota Polri, sesuai perintah atasannya, yakni terdakwa Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Sampaikan Eksespsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya di https://www.kompas.tv/article/342531/sampaikan-eksespsi-akbp-arif-rachman-minta-hakim-batalkan-dakwaan-jaksa-dan-bebaskan-dirinya <br /> <br />Kuasa hukum juga menilai, terdakwa seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila dipandang melakukan upaya menghambat penyidikan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Sebelumnya, Akbp Arif Rachman, telah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu. <br /> <br />Dalam dakwaan, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propram Polri, Akbp Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop, yang berisi data rekaman CCTV. <br /> <br />Terdakwa Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir Yosua masih hidup, setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342556/akbp-arif-rachman-minta-majelis-hakim-tolak-surat-dakwaan-jaksa-ini-alasannya
