TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini (28/10) akan memutus perkara invetasi bodong binary option, atau Binomo, yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. <br /> <br />Sidang diagendakan mulai jam 09.00 WIB, namun ternyata harus diundur hingga pukul 14.30 WIB. <br /> <br />Terdakwa Indra Kenz mengikuti jalannya sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. <br /> <br />Sebelumnya jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan, menuntut Indra Kenz pidana penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar. <br /> <br />Indra didakwa dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik, ITE tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan masyarakat. <br /> <br />Sementara di depan Pengadilan Negeri Tangerang, aksi demonstrasi terhadap Indra Kenz terus terjadi. Massa adalah korban penipuan Indra Kenz. <br /> <br />Baca Juga Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/342468/jejak-kasus-binomo-indra-kenz-ditahan-dimiskinkan-hingga-tuntutan-15-tahun-penjara <br /> <br />Massa protes soal pemalsuan data akun Binomo Indra Kenz, kepada hakim dalam persidangan. <br /> <br />Massa menyebut, pihak Indra Kenz dan kuasa hukumnya, memberikan data akun binary option atau binomo palsu, kepada majelis hakim. <br /> <br />Massa pun menuntut hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup kepada indra Kenz. <br /> <br />Februari 2022, ada delapan orang korban penipuan trading Binomo Indra Kenz, yang melapor ke polisi. <br /> <br />Para korban, mengaku rugi Rp2,4 miliar rupiah. <br /> <br />Sejumlah korban mengaku tergiur dengan keuntungan apilkasi Binomo, yang dipamerkan Indra Kenz di media sosial. <br /> <br />Indra pun ditetapkan sebagai tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan penipuan trading Binomo disita. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342567/jelang-sidang-putusan-kasus-penipuan-binomo-indra-kenz-korban-demo-di-depan-pn-tangerang
