Surprise Me!

Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Sambo: Objek yang Dipermasalahkan Masih Rancu

2022-10-28 249 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV Salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin ajukan eksepsi pada surat dakwaan. <br /> <br />Tim kuasa hukum tegas menyebut apa yang dilakukan oleh Arif hanyalah atas dasar perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo. <br /> <br />Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan sebenarnya objek apa yang dipermasalahkan di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Terungkap! Arif Rachman Masih Simpan Laptop yang Telah Dirusak karena Ragu akan Perintah Sambo di https://www.kompas.tv/article/342559/terungkap-arif-rachman-masih-simpan-laptop-yang-telah-dirusak-karena-ragu-akan-perintah-sambo <br /> <br />"Masyarakat masih rancu sebenarnya objek yang dipermasalahkan dalam surat dakwaan apa?," ucap tim kuasa hukum Arif, Marcella Santoso, Jumat (28/10). <br /> <br />"Ini adalah salinan, DVR CCTV di komplek, bukan dalam rumah, jadi tidak ada di CCTV itu siapa yang membunuh, tembak-menembak, itu tidak ada," lanjutnya, <br /> <br />Tim kuasa hukum juga menyebut bawa harusnya berkas salinan tak bisa menjadi alat bukti di persidangan pidana. <br /> <br />"Pokok eksepsi kami, apakah bisa sebuah salinan itu langsung dihadapkan di persidangan menjadi alat bukti?" ucap Marcella. <br /> <br />Marcella pun mengungkap bahwa ada aturan ITE yang menyebut objek yang bisa diperkarakan adalah objek yang orisinal. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342588/eksepsi-arif-rachman-dalam-kasus-sambo-objek-yang-dipermasalahkan-masih-rancu

Buy Now on CodeCanyon