JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya hanya menjalankan perintah atasan, Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang nota keberatan atau eksepsi, pengacara Arif mengaku tindakan kliennya dilakukan sesuai aturan administrasi kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Gegara Hakim Belum SIap, Korban Luapkan Amarah di https://www.kompas.tv/article/342739/sidang-vonis-indra-kenz-ditunda-gegara-hakim-belum-siap-korban-luapkan-amarah <br /> <br />Tindakan Arif Rachman menonton dan menghapus rekaman tayangan cctv karena perintah Sambo. <br /> <br />Kuasa hukum juga menilai, terdakwa seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara karena perbuatan Arif bukan merupakan tindak pidana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342751/dalam-eksepsi-kasus-perintangan-penyidikan-arif-rachman-minta-dibebaskan-dari-dakwaan
