Surprise Me!

Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Eliezer, Eks Hakim Agung: Saksi yang Merugikan Bisa Dipenjara

2022-10-31 535 Dailymotion

KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (31/10) kembali menggelar pemeriksaan saksi untuk Bharada E alias Richard Eliezer. <br /> <br />Hakim Agung MA periode 2011-2018 Gayus Lumbnun mengatakan, saksi yang memberi kesaksian palsu dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain berisiko ancaman cukup berat, yaitu 9 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Hakim Kesal, Susi ART Ferdy Sambo Jawab Lupa: Cepat Sekali Saudara Mengatakan Lupa! di https://www.kompas.tv/article/343319/hakim-kesal-susi-art-ferdy-sambo-jawab-lupa-cepat-sekali-saudara-mengatakan-lupa <br /> <br />Saksi yang dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga atau ART, ajudan, hingga sopir Ferdy Sambo. <br /> <br />Salah satu kesaksian yang ditunggu adalah dari Susi ART Sambo yang disebut sebagai saksi mata tidak langsung oleh pengacara Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343330/sidang-pemeriksaan-saksi-untuk-eliezer-eks-hakim-agung-saksi-yang-merugikan-bisa-dipenjara

Buy Now on CodeCanyon