KOMPAS.TV - Komitmen bersama dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten. <br /> <br />Penandatanganan komitmen bersama tersebut diikuti Hakim Agung Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto; Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto; Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin; Kajati Banten, Leonard Ebenezer Simanjuntak; Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung; Kepala Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno; Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Hariyadi; serta dihadiri Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. <br /> <br />Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan SPPT-TI dan E-Berpadu sesuai dengan keinginan Mahkamah Agung, dimana MA ingin memudahkan masyarakat untuk mengakses keadilan. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin mengatakan SPPT-TI dan E-Berpadu sudah disosialisasikan di masing-masing pengadilan negeri, kejaksaan, hingga kepolisian, di tingkat Provinsi Banten. <br /> <br />Di sisi lain, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar berterimakasih kepada Mahkamah Agung karena masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat, mudah, dan murah atas hak-hak hukum. <br /> <br />Di samping itu juga bagi pengadilan, SPPT-TI dan E-Berpadu ini memudahkan dalam memeriksa berbagai jenis perkara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343751/komitmen-bersama-pelaksanaan-sppt-ti-dan-e-berpadu-untuk-akses-putusan-hakim-dengan-mudah-ma-news